- Ist
Relawan Ganjar Dikeroyok Oknum TNI, TPN Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Korban sampai Kasus Tuntas
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada korban kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum TNI di Boyolali.
Pihaknya mengaku sangat prihatin atas insiden penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud. Dia menyebut TPN sangat mengutuk segala bentuk kekerasan dan intimidasi dalam bentuk apapun.
“TPN sudah bergerak dan akan terus beri dukungan dan pendampingan hukum sampai kasus ini tuntas. TPN juga terus berkomunikasi dengan keluarga korban untuk membantu ringankan situasi yang dihadapi,” ungkap Arsjad di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Ketua KADIN yang sedang cuti ini menuturkan Ganjar dan Mahfud berpihak kepada korban. Dia menyebut Ganjar juga sudah berkomunikasi dengan keluarga korban dan menjenguk ke rumah sakit tempat korban dirawat.
“Mas Ganjar ingin pastikan bahwa semuanya ditangani dengan sebaik-baiknya. Di satu sisi ini adalah bentuk tanggung jawab beliau sebagai pemimpin atas kejadian yang dialami pendukungnya,” jelas Arsjad.
Sementara itu, Andika Perkasa selaku Wakil Ketua TPN mengungkapkan para terduga tersangka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun.
Lalu, Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun. Serta Pasal 56 KUHP.
“Ini semua harus dilakukan secara teliti sehingga semua yang terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi,” jelas Andika saat konferensi pers.
Mantan Panglima TNI ini mengatakan pihaknya juga ingin terduga tersangka dikenakan Pasal 183 dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dengan demikian, kata Andika, hal tersebut bisa menjadi gugatan gabungan antara pidana dan ganti rugi.
“Kita akan memastikan tim hukum akan mengingatkan untuk melaporkan ini kepada ketua majelis hakim sebelum nanti oditur [baca tuntutan untuk terdakwa] pada saat persidangan,” jelas dia.
“Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal termasuk salah satu kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP yaitu merampas kemerdekaan dengan menyekap,” tambah Andika. (saa/ebs)