- Istimewa
Polemik Perizinan Beach Club Raffi Ahmad, Pengamat Sorot Kajian AMDAL
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mempertanyakan apakah pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Yogyakarta sudah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal tersebut terkait protes WALHI yang menyebut bahwa ada potensi merusak lingkungan hingga budaya atau kearifan lokal masyarakat sekitar.
"Apakah sudah dikaji Amdal pembangunan Beach Club tersebut, mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan. Ada dua lingkungan itu, lingkungan fisik geologisnya kemudian ada lingkungan fisik manusianya, masyarakatnya. Jadi perlu ada analisis dampak sosialnya dulu," kata Trubus kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Trubus menuturkan sebelum melakukan pembangunan, seharusnya pihak Raffi harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin.
Terlebih, menurutnya jika memang tanah tersebut masuk dalam Kawasan Sultan Ground, maka harus meminta izin kepada Sri Sultan.
"Meski itu ada kewenangan juga pemerintah daerah karena otonomi daerah toh, jadi dinas-dinas ini punya kewenangan, tapi keputusannya tetap di Kementerian Lingkungan Hidup. Kalaupun bupatinya setuju, kalau presidennya enggak setuju ya harus dibatalkan, karena kan harus memperhatikan aspek dampak sosial ke depannya," ungkap Trubus.
"Terus yang ketiga, kalau emang tanahnya Sultan Ground, nah kalau sultan Ground tentu harus izin Sultan, apakah mengizinkan atau tidak," sambungnya.