Publik dihebohkan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh 15 Prajurit TNI terhadap 7 relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023)..
Sumber :
  • Istimewa

Deretan Fakta Kasus Penganiayaan Oknum TNI terhadap Relawan Ganjar, dari Pernyataan Keras Andika Perkasa hingga Sosok Pelaku

Selasa, 2 Januari 2024 - 17:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Publik dihebohkan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh 15 Prajurit TNI terhadap 7 relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023).

Peristiwa penganiayaan sejumlah oknum TNI terhadap relawan Ganjar diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Di mana kasus itu pun menyita banyak perhatian publik, karena di tengah-tengah geliat Pilpres 2024.


Rekaman video detik-detik penganiyaan oknum TNI terhadap relawan Ganjar di Boyolali, Jawa Tengah. 

Kronologi

Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison membenarkan kejadian ini.  

Penyelidikan dan pendalaman terhadap peristiwa oleh oknum TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh di Kabupaten Boyolali pun dilakukan oleh pihaknya.  

Richard mengatakan peristiwa ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara sejumlah prajurit TNI dengan dua korban.

Peristiwa itu, kata dia, bermula ketika sejumlah pengendara sepeda motor berknalpot bising melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali.

"Saat itu beberapa anggota TNI yang sedang bermain voli keluar gerbang untuk mencari tahu pengendara dengan knalpot bising tersebut," katanya, Sabtu (30/12/2023). 

Saat itu, lanjut Richard, terdapat dua orang pengendara sepeda motor berknalpot bising sedang memainkan gas kendaraannya. 

"Kemudian oleh anggota dihentikan dan ditegur. Namun, terjadi adu mulut sehingga terjadi penganiayaan," terangnya.

Mantan Panglima TNI bantah keras pernyataan Komandan Kodim Boyolali


Andika Perkasa. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

Eks Panglima TNI yang juga selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka terkait kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.

Jenderal (Purn) Andika Perkasa menyoroti hingga membantah pernyataan dari Komandan Kodim Boyolali Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo yang saat itu menyebut penganiayaan itu akibat salah paham.

Bahkan Andika Perkasa juga menyinggung karier Komandan Kodim, Komandan Batalyon bakal rusak kalau kasus ini tidak ditangani dengan benar.

Hal ini lantaran sebelumnya Andik Perkasa menyebut kronologi yang diungkap oleh Wiweko tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

Di mana peristiwa itu terekam dalam sebuah video, yang memperlihatkan enam oknum TNI melakukan penganiayaan terhadap dua sukarelawan Ganjar-Mahfud.

Mantan Panglima TNI itu menyampaikan pihaknya sudah melihat langsung video kejadian pengeroyokan relawan Ganjar-Mahfud oleh sejumlah oknum TNI. 

“Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim, di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan,” jelas Andika di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan kronologi dari para saksi dan dua korban, yakni Slamet Andono dan Arif Arif Ramadhani.

Mantan KSAD itu juga menyesalkan pernyataan dari Wiweko yang menyebut kejadian itu adalah spontan.

Dia menilai keterangan tersebut diambil dari level bawah, tanpa dicocokkan dengan rekaman video kejadian.

"Kalau Kompi B Batalyon 408 Rider ini berdiri sendiri, berarti memang dikomandani oleh seorang Komandan Kompi. Kira-kira pangkatnya antara Kapten dengan Mayor, tergantung berapa lama sudah menjabat. Jadi mungkin data awal introgasi awal dilakukan di level Kompi, itu yang kemudian dilaporkan ke atas sampai dengan Komandan Kodim," jelas Andika. 

Menurutnya, kapasitas dari komandan Kodim ketika menyampaikan keterangan itu sebenarnya bukan menjadi atasan dari pihak yang melakukan tindak pidana. Tapi, telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

"Sehingga keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga enggak boleh diambil mentah-mentah. Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi bahwa akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," tandas Andika. 

Andika Perkasa singgung soal karier 

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andika Perkasa. (tvOnenews/Julio Trisaputra)

Andika Perkasa, mendesak anggota TNI terduga pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud diproses hukum. 

Andika Perkasa mengingatkan kepada Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo dan Komandan Batalyon 408 agar menghukum semua anggota TNI yang terlibat. 

“Jangan sampai beliau tidak bisa menegakkan hukum kepada semua yang terlibat. Bukan hanya pelaku penganiayaan, tapi juga yang membantu tindak pidana ini terjadi,” tegas Andika di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Menurutnya, penegakan hukum itu harus dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dia menyebut hal itu bisa menjadi contoh bagi anggota TNI yang lain bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi.

“Tapi kalau nanti hanya, tanpa diawasi ya, kecenderungan lama, yang diproses sesedikit mungkin, itu akan justru akan merugikan TNI sendiri,” jelas dia. 

Andika menyebut penyelesaian kasus tersebut bisa berpengaruh terhadap karier komandan Kodim dan Komandan Batalyon terkait. 

“Jadi menurut saya kalau Komandan Kodim, Komandan Batalyon tidak ingin kariernya kemudian rusak, karena kalau itu terjadi lagi, tidak diberikan pemahaman yang dalam. Pemahaman yang dalam itu bisa dilakukan dengan cara misalnya menunjukkan ini lho konsekuensinya kalau kamu melakukan hal ini. Nah, dengan begitu akan memberikan pelajaran bagi yang lain,” terang Andika. 

“Kalau itu tidak ditegakkan sekarang dan kemudian terjadi lagi, ya bisa dinilai Komandan Batalyon ternyata tidak mampu memimpin. Oleh karena itu, kamu tidak pantas,” sambungnya. 

Sebelumnya diketahui, sebanyak 7 relawan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar- Mahfud MD diduga dianiaya oleh oknum TNI pada Sabtu (30/12/2023).  

Dandim Boyolali menyatakan, penganiayaan terjadi karena anggotanya terganggu dengan suara bising dari knalpot motor yang dikendarai relawan Ganjar-Mahfud MD. 

6 oknum TNI pelaku penganiayaan ditetapkan jadi tersangka

Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2024). 

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. 

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen. 

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya. (ant/saa/muu/ind)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral