- Julio Trisaputra-tvOne
TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Hari Ini, Klarifikasi soal Bagi-bagi Susu di CFD
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan calon wakil presiden (capres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini, Rabu (3/1//2024) pukul 13.00 WIB.
Gibran akan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah car free day (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023 lalu.
"Untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00. Sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam. Tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan. Tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir,” ujar Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Selasa (2/1/2024).
Habiburokhman mengatakan alasan pihaknya tidak merekomendasikan Gibran untuk hadir pada pemanggilan pertama karena surat pemanggilan tersebut tidak masuk akal.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
"Jadi dipanggil pertama untuk hadir tanggal 2 Januari 2023. Ini surat yang tidak masuk akal. Jadi kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris TKN Nusron Wahid mengatakan Gibran akan hadir ke Bawaslu Jakarta Pusat selain didampingi oleh Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa (2/1/2024) pukul 13.00 WIB.
Gibran dipanggil karena diduga memberikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.
Namun, menurut Gibran aksi bagi-bagi susu itu hanya sebatas menyapa dan bertemu warga.
Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.
Sebagai catatan, kawasan car free day merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur kawasan car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA dan orasi ajakan yang bersifat menghasut. (ant/nsi)