Habiburokhman, Wakil Ketua TKN Prabowo - Gibran.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

TKN Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Jakpus Jika Gibran Terbukti Melakukan Pelanggaran Pergub Soal Bagi Susu di CFD

Rabu, 3 Januari 2024 - 15:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mempertanyakan kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat soal dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang dilakukan Gibran saat bagi-bagi susu gratis di area Car Free Day.

Sebelumnya, Gibran diduga telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 soal pelarangan hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan jika Gibran terbukti melanggar Pergub tersebut, yang dapat menindak hanya Satpol PP.

Pasalnya, Satpol PP lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap warga, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah.

"Ya Pergub 12 tahun 2016 ga ngerti apakah ini (Bawaslu) apakah ini kantor Satpol PP soal kewenangan ini, apa kewenangan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat," katanya kepada wartawa di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Rabu (3/12/2023).

Selain itu, Habiburokhman mengaku, tak ingin berprasangka buruknya soalnya ada oknum yang bermain politik dibalik pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat pada hari ini.

"Yang kami rasakan ya, ada apalagi? Apakah ada indikasi, apakah ada kemungkinan temen temen ada oknum disini yang bermain politik, ingin menyudutkan dan sebagainya, ya kami berprasangka baik, ingin ketemu dulu (dengan Bawaslu Jakpus)," tandasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral