Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim saat mendatangi kantor Komnas HAM RI pada Rabu (3/1/2024).
Sumber :
  • Istimewa

TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Kasus Pengeroyokan Relawan di Boyolali ke Komnas HAM

Rabu, 3 Januari 2024 - 18:19 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporlan kasus pengeroyokan relawan di Boyolali, Jawa Tengah kepada Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mendatangi kantor Komnas HAM RI pada Rabu (3/1/2024).

"TPN Ganjar Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkait dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember (2023) yg lalu," kata 
Ifdhal usai menyampaikan laporan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1/2024).

Dalam laporannya, Ifdhal menyampaikan kepada Komnas HAM, bahwa peristiwa di Boyolali tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi," jelasnya.

Adapun kondisi saat ini, kata Ifdhal, 3 dari 7 korban pengeroyokan tersebut masih menjalani rawat inap di rumah sakit. Sedangkan sisanya dirawat jalan.

Ia kemudian mengatakan, insiden pengeroyokan itu bukan hanya merupakan kasus hukum, tapi juga peristiwa pelanggaran HAM.

"Kenapa kami mendorong Komnas HAM utk melakukan investigasi? Karena publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini," ungkap Ifdhal.

TPN Ganjar-Mahfud meyakini Komnas HAM adalah lembaga yang independen untuk melakukan investigasi kasus tersebut, tanpa memihak.

"Oleh karena itu, informasi yang dikaji, dianalisa oleh Komnas ini akan berguna bagi masyarakat untuk memperjelas apa yang sebetulnya terjadi," ucap Ifdhal.

"Dan apakah opini opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan," tuturnya. (rpi/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral