Sumber :
- Rivan Awal Lingga-Antara
Rafael Alun akan Divonis Hari Ini Usai Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Kamis, 4 Januari 2024 - 07:00 WIB
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya—Ernie Meike Torondek—yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) lalu.
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar. (ant/nsi)