- Rivan Awal Lingga-Antara
Rafael Alun akan Divonis Hari Ini Usai Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan divonis hari ini, Kamis (4/1/2024) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Itu tadi jawaban kedua atau duplik dari penasihat hukum. Ini tidak perlu ditanggapi lagi oleh penuntut umum. Selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan (vonis). Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Selasa (2/1/2024).
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 subsider 3 tahun.
Rafael Alun. Dok: Rivan Awal Lingga-Antara
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya—Ernie Meike Torondek—yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) lalu.
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar. (ant/nsi)