- ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap 1 Kapal Ikan Malaysia dan 6 Indonesia Langgar Ketentuan di Wilayah Pengelolaan
Selain menangkap kapal ikan asing, aparat Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga mengamankan satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1 yang menggunakan trawl di WPPNRI 573 Teluk Kupang dan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI 712 Laut Jawa.
Kelima kapal ikan tersebut adalah KM Kota Baru, KM Spotos, KM Mutiara Indah, KM Pahala Kencana dan KM Maju Jaya. "Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan yang 5 kapal cantrang juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, jajaran Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data KKP, pada tahun 2021 hingga penangkapan terakhir ini total ada sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina. (ant/prs)