Sumber :
- Langgeng Puji/tvOnenews.com
Polemik Putusan Bawaslu Jakpus Gibran Bersalah, TKN Beri Penjelasan Tegas!
Kamis, 4 Januari 2024 - 21:00 WIB
Selain itu, Habiburokhman mengatakan Bawaslu Jakpus tidak memutuskan bersalah terhadap Gibran.
Menurut dia, kegiatan Gibran saat CFD bukan kegiatan partai politik.
"Jadi, tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016, yang berbunyi HBKB atau area HBKB Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. Serta orasi, ajakan yang bersifat mengahsut," imbuhnya.(lpk/muu)