Habiburokhman merespons polemik sebaran putusan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) soal pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat CFD di Jakarta..
Sumber :
  • Langgeng Puji/tvOnenews.com

Polemik Putusan Bawaslu Jakpus Gibran Bersalah, TKN Beri Penjelasan Tegas!

Kamis, 4 Januari 2024 - 21:00 WIB

Selain itu, Habiburokhman mengatakan Bawaslu Jakpus tidak memutuskan bersalah terhadap Gibran.

Menurut dia, kegiatan Gibran saat CFD bukan kegiatan partai politik.

"Jadi, tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016, yang berbunyi HBKB atau area HBKB Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. Serta orasi, ajakan yang bersifat mengahsut," imbuhnya.(lpk/muu)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral