Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Aditya Pradana Putra-Antara

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Lakukan Pelanggaran Kampanye, Anies: Jangan Ada yang Dihalangi

Jumat, 5 Januari 2024 - 09:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan turut berkomentar terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memberikan putusan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar mekanisme kampanye.

Mekanisme kampanye yang dilanggar oleh Gibran tak lain adalah bagi-bagi susu saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

"Biarkan Bawaslu menggunakan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, yang penting pemilunya berjalan dengan lancar, kampanyenya juga fair, jangan ada yang dihalangi," ujar Anies di Jawa Barat dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Capres besutan Koalisi Perubahan ini juga meminta agar sekiranya jangan ada yang menghambat giat Pemilu 2024.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Dok: Muhammad Bagas-tvOne

"Jangan ada yang dihambat, semua memfasilitasi karena ini adalah kegiatan konstitusional," ungkap dia.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral