Sumber :
- Aditya Pradana Putra-Antara
Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Lakukan Pelanggaran Kampanye, Anies: Jangan Ada yang Dihalangi
Jumat, 5 Januari 2024 - 09:59 WIB
Padahal, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Pada Rabu (3/1/2024), Gibran pun memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus.
Usai diklarifikasi, Gibran menyampaikan bahwa di hadapan Bawaslu Jakpus dirinya menyatakan tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," terangnya. (agr/nsi)