Sumber :
- Julio Trisaputra-tvOne
Polisi Segera Periksa Kembali Firli Bahuri untuk Lengkapi Berkas Perkara
Kamis, 11 Januari 2024 - 09:02 WIB
Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," ucap Herlangga.
Herlangga menyebut tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender.
Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta hari ini, Kamis (11/1/2024). Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter. (rpi/nsi)