Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Bawaslu Catat Banyak ASN Melanggar Kode Etik, Terang-terangan Mendukung Paslon hingga Menyalahgunakan Wewenang

Minggu, 14 Januari 2024 - 00:30 WIB

"Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin (Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)," lanjut Puadi.

Selain itu, untuk dugaan tindak pidana pemilu, trennya adalah melanggar ketentuan Pasal 520, Pasal 521, Pasal 493, dan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu mendorong masyarakat untuk memasifkan pengawasan partisipatif dengan cara ikut mengawasi pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran ke pengawas pemilu terdekat" tutupnya.(aha/muu)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral