Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Bawaslu Catat Banyak ASN Melanggar Kode Etik, Terang-terangan Mendukung Paslon hingga Menyalahgunakan Wewenang

Minggu, 14 Januari 2024 - 00:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak melanggar kode etik karena tidak netral pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bawaslu RI merilis sejumlah penanganan terhadap 1.032 dugaan pelanggaran yang berasal dari 703 laporan dan 329 temuan.

Dimana pada jenis pelanggaran kode etik, bentuk tren pelanggarannya yakni adanya ASN yang memberikan dukungan terhadap salah satu peserta pemilu melalui media sosial. 

"Memberikan dukungan melalui media sosial atau masa kepada peserta Pemilu, ASN Mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah peserta pemilu," ujar Koordinator Divisini Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi dalam keteranganya dikutip Sabtu (13/1/2024).

Selain itu, pelanggaran yang ditangani Bawaslu lainnya adalah adanya ASN Melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.

Ada pula pejabat daerah yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri.

"Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin (Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)," lanjut Puadi.

Selain itu, untuk dugaan tindak pidana pemilu, trennya adalah melanggar ketentuan Pasal 520, Pasal 521, Pasal 493, dan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu mendorong masyarakat untuk memasifkan pengawasan partisipatif dengan cara ikut mengawasi pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran ke pengawas pemilu terdekat" tutupnya.(aha/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral