Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • ANTARA

Diduga Langgar Aturan Kampanye di Maluku, Gibran: Biar Didalami Bawaslu 

Minggu, 14 Januari 2024 - 13:45 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kunjungan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Senin (8/1/2024), diduga melanggar aturan. Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

Gibran mengaku menyerahkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Ya, entar biar didalami Bawaslu,” kata Gibran saat ditemui di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Pendamping Prabowo Subianto itu sebelumnya sudah mengatakan bahwa ia disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diduga oleh Bawaslu Provinsi Maluku.

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1/2024) malam.

Diketahui, Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Senin (8/1), diduga melanggar aturan. Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral