- Antara
Keluarga Minta Usut Tuntas Tahanan Meninggal dalam Sel Diduga Dianiaya Oknum Polisi
Jakarta, tvOne
Keluarga dari Arkin Anabira (22), tahanan yang diduga meninggal karena dianiaya anggota polisi dalam ruang tahanan Polsek Katkutana, Polres Sumba Barat, NTT, meminta agar Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami meminta agar pimpinan Polri khususnya Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat mengusut tuntas dan menindak anggota yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan anak kami Arkin meninggal dunia di dalam tahanan pada Kamis (9/12)," ujar Antonius Gala, juru bicara keluarga Arkin Anabiro, ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Minggu malam.
Ia mengaku keluarga akan membantu dengan dengan keterbatasan yang ada agar Kapolda NTT dan Kapolres Sumbar Barat bisa mengusut tuntas kasus tersebut.
Antonius mengatakan bahwa pihak keluarga juga menuntut keadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh para anggota polisi yang sebelumnya menangkap Arkin pada Rabu (8/12) lalu.
"Kami takut kasus ini tidak bisa terungkap karena para pelaku bernaung di institusi kepolisian," tambah dia.
Karena itu ujar Antonius pihak keluarga butuh ketegasan dari Kapolda NTT dan Kapolres agar dapat menindak oknum anggota Polres Sumba Barat yang terlibat dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Arkin Anabira meninggal.
Antonius mengatakan, ketika berada dalam ruang tahanan, seseorang mendapat perlindungan bukan sebaliknya.
"Saat ini kami belum lapor. Karena kami keluarga bingung bagaimana cara melapor dan juga masih berkonsentrasi untuk proses pemakaman yang rencananya akan dilakukan pada Senin (13/12) besok," kata Antonius.
Sementara itu, Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto ditemui di Kupang, Minggu malam mengatakan saat ini pihaknya sudah menangani kasus tersebut.
"Belum ada laporan masuk dari pihak keluarga, tetapi kami langsung tangani kasus ini," katanya menjelaskan.
Irwan berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut walaupun pelakunya adalah oknum anggota polisi, maka akan tetap ditindak. (umm/ant)