Gedung KPK.
Sumber :
  • Muhammad Adimaja-Antara

Dikritik Lambat Tangani Aduan Masyarakat, Pembelaan Diri Dewas KPK: Tidak Lambat, Bayangkan Ada Ratusan Orang yang Harus Kami Tanya

Selasa, 16 Januari 2024 - 08:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Usai dikritik lambat tangani aduan masyarakat, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklaim pihaknya tidak lambat. Hal ini dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. 

Terkait hal ini, dia mengibaratkan soal perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pembanding.

"Saya rasa tidak juga lambat. Pak Firli sudah putus (sidang kode etik). Di Polda (Metro Jaya) juga belum selesai. Jadi enggak usah dikatakan lambat ya," ujar Tumpak, Senin (15/1/2024).

Tumpak mengakui Dewas KPK mempunyai keterbatasan personel untuk menangani aduan tersebut.

Pasalnya, Dewas KPK hanya mempunyai 32 personel.

Kemudian, dia menjadikan penanganan kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK sebagai contoh.

Dia mengungkapkan personel Dewas yang terbatas harus mengklarifikasi saksi yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Ya bisa dibayangkan bagaimana kami harus mengklarifikasi katakanlah Rutan KPK itu 93 orang dan ratusan orang yang harus kami tanyai. Enggak juga lamban ya," katanya. 

Meski demikian, Tumpak mengapresiasi kritik dari masyarakat yang menilai Dewas lambat menanggapi aduan dan akan segera memperbaiki kekurangan tersebut.

"Kami upayakan supaya bisa segera tapi terima kasih kalau ada kritikan mengenai kelamaan itu mungkin kita akan coba untuk mempercepat," tuturnya.

Tumpak juga mengungkapkan Dewas KPK telah menerima 149 laporan dari masyarakat sepanjang 2023.

"Sepanjang 2023 Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah berhubungan dengan etik 67 laporan dan yang bukan berhubungan dengan etik ada 82 laporan," jelasnya.

Dari 62 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, kata dia, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Sedangkan, sisanya tidak dilanjutkan karena kurangnya alat bukti maupun alasan.

Adapun dari enam laporan yang ditindaklanjuti tiga laporan diteruskan ke sidang kode etik dan tiga laporan lainnya masih dalam proses. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral