- Tim tvOne/Langgeng
Pemakzulan Presiden Jokowi Tak Ada Manfaatnya, Hinca Panjaitan Minta Masyarakat Bersabar Sambut Pemilu 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan meminta masyarakat yang menggagas pemakzulan terhadap Presiden Jokowi agar bersabar. Dia meminta masyarakat bersabar dengan menyambut Pemilu 2024.
"Jadi, saya kira sudahlah kita minta teman-teman cooling down dulu, lah, sabar dulu sedikit," kata Hinca di Markas TKN Fanta HQ, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024) malam.
Hinca beranggapan wacana tersebut bisa bergulir seusai Pemilu 2024 agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Menurut dia, pihaknya siap menghadiri diskusi terkait rencana pemakzulan tersebut.
"Nah, nanti kalau ada idemu biarlah di kampus-kampus diskusi, tapi sesudah pemilu saja supaya lebih pas gitu lebih ilmiah lebih enak," tambahnya.
Selain itu, Hinca mengungkapkan Demokrat, bahkan partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) siap mendengarkan aspirasi dalam sebuah diskusi.
"Kalau kita Demokrat diajak diskusi, (Paslon) 02 diajak disuksi tentang ini, kapan saja kita siap. Namun, waktunya kita cari tahu," jelasnya.
Menurutnya, kondisi politik saat ini tengah menuju akhir pesta demokrasi lima tahunan.
Oleh karena itu, dia beranggapan wacana pemakzulan tersebut tidak akan menimbulkan manfaat yang baik.
"Orang lagi kerja-kerja bagus-bagus kok suruh mikirin yang enggak ada manfaatnya untuk pesta demokrasi kita. Jadi, kita minta teman-teman seperti itu (sabar)," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan gerakan Petisi 100, mengusulkan pemakzulan (impeachment) Joko Widodo atau Jokowi dari kursi presiden.
Hal ini kembali mereka sampaikan ketika bertemu dengan Menkopolhukam, Mahfud Md, di kantornya pada Selasa (9/1/2024).
Perwakilan Petisi 100, Faizal Assegaf, menyatakan usulan ini diklaim sebagai solusi tepat untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu 2024.
Faizal menyatakan sengaja melapor ke Desk Pemilu Kemenko Polhukam karena merasa dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama ini tidak ditindaklanjuti otoritas terkait.
Mahfud Md membenarkan bahwa dirinya menerima aspirasi berupa pemakzulan yang disampaikan gerakan Petisi 100.
Namun, dia menilai bahwa usulan tersebut kurang tepat disampaikan kepada dirinya.
"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2024).
Mahfud menjelaskan, pemakzulan presiden baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya.
Usulan tersebut juga baru bisa dipenuhi jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
Oleh karena itu, Mahfud menilai wacana tersebut sulit terealisasi saat ini, karena memerlukan proses dan waktu yang cukup panjang.
"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, enggak bakal selesai sampai pemilu selesai," terangnya.(lpk)