- Istimewa
KJRI Guangzhou Terima WNI Berstatus DPO Kasus KDRT
ETT bertolak dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15.45 waktu setempat.
"ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura. Sebelum ke Guangzhou, ETT sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Singapura kurang lebih 2-3 minggu," jelasnya.
Wijaya menjelaskan pihaknya juga telah menarik sementara dokumen paspor keimigrasian milik ETT agar yang bersangkutan tidak melarikan diri selama menjalani proses hukum.
"Atas dasar tersebut, paspor milik yang bersangkutan kami cabut. Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Utara," katanya.
"Mengacu pada Pasal 25 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan," sambungnya.
Setibanya di Indonesia, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang kemudian menyerahkan kepada petugas dari Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita," ungkapnya.