Ilustrasi - Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Waduh, Bawaslu Dibatasi Mengakses Data Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 oleh KPU

Selasa, 16 Januari 2024 - 23:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mengaku dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakses data laporan dana kampanye.

Hal tersebut membuat Bawaslu tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.

"Ini disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ucap anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Puadi menjelaskan, }sebelumnya KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

Padahal dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Di mana, aturan tersebut menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," lanjut Puadi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral