Ilustrasi - Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Waduh, Bawaslu Dibatasi Mengakses Data Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 oleh KPU

Selasa, 16 Januari 2024 - 23:30 WIB

Puadi juga mengungkapkan, berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, bahwa KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD. 

Dalam surat tersebut menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.

Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu.

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Puadi menuturkan, dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu.

"Dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD. Tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," ungkapnya.

Tidak hanya itu, sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral