Hotman Paris.
Sumber :
  • Instagram Hotman Paris

Hotman Paris soal Pajak Hiburan di Jakarta Naik 40 Persen: Mau Kiamat Bisnis?

Rabu, 17 Januari 2024 - 06:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi soal pajak hiburan di Jakarta naik 40 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta per 5 Januari 2024. 

Melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dia mengeluarkan pendapatnya. 

“Di DKI jika pengusaha hiburan adalah perusahaan akan bayar pajak hiburan ke Pemda 40 persen tambah pajak penghasilan ke pemerintah pusat 22 persen atau total 62 persen pajak!,” tulisnya pada Selasa (16/1/2024).

“Jika pengusaha perorangan maka pajak hiburan 40 persen dan pajak penghasilan PPh 35 persen atau total 75 persen dari penghasilan! Sewa? Upah karyawan dan lain-lain? Yah bangkrut? Ada apa negaraku ini? Mau kiamat bisnis? Mijit kaki di spa kena pajak 40 persen dan PPh pajak penghasilan 22 persen! Kalau perorangan PPh 35 persen ditambah pajak hiburan 40 persen! Investasi tambang triliunan pajak cuma PPh 22 persen, tidak ada yang 40 persen! Kenapa pengusaha kecil jadi korban? Dan terancam PHK besar-besaran?,” sambungnya.

Pemprov DKI telah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

Adapun pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.

Pada aturan sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2015 untuk tarif pajak diskotik hingga bar sebesar 25 persen. 

"Tarif pajak untuk diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen," tulis aturan tersebut. 

Sementara itu, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap/spa sebelumnya dikenakan 35 persen. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral