Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat kampanye di Maluku.
Sumber :
  • TKN Prabowo-Gibran

Temui 30 Kades saat Kampanye, Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Gibran di Ambon Penuhi Syarat Formal dan Material

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat kampanye di Kota Ambon pada Senin (8/1/2024) lalu memenuhi syarat formal dan material.

"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi baik syarat formal maupun materialnya," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair, Rabu (17/1/2024). 

Subair mengatakan hal itu usai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.

Subair memaparkan registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari.

Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, kata Subair, maka ditambah tujuh hari lagi sehingga total menjadi 14 hari.

Subair menyebut pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk saksi ahli.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:50
02:03
03:05
03:21
Viral