Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan..
Sumber :
  • Dok Timnas AMIN

Terang-terangan Anies Baswedan Mendadak Acungi Jempol untuk Kapolri Jenderal Listyo, Ini Buktinya

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengacungi jempol kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya dalam menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap dirinya melalui percakapan pesan di media sosial.    

"Saya apresiasi kepada Pak Listyo Sigit, Pak Kapolri, yang bertindak cepat, bertindak tuntas, sehingga kebebasan berbicara terjaga," kata Anies di sela-sela kampanyenya di Lapangan Bola, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (17/1/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap kasus pengancaman penembakan terhadap dirinya ini dapat memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.

"Karena kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara, itu dijaga. Salah satunya dengan jangan membiarkan orang-orang yang merusak kebebasan dengan cara mengancam keselamatan itu dibiarkan. Nggak boleh dibiarkan. Dengan cara begitu, maka kebebasan akan terjaga," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebutkan AWK (24) warga Probolinggo, tersangka pengancam tembak capres Anies Baswedan melalui media sosial, yang ditangkap di Jember beberapa hari lalu, kembali menjalani pemeriksaan di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa motif tersangka melakukan pengancaman adalah perbuatan spontan untuk membalas kolom komentar. Diketahui tersangka yang hanya lulusan SMP ini, juga tidak terafiliasi dengan dengan pendukung paslon lain.

"Untuk motifnya ini, tersangka setelah melihat akun di TikTok, tersangka AWK dengan spontan mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu paslon," ungkap Kombes Pol Dirmanto.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun, dengan denda maksimal Rp 750 juta.

Meski demikian, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta berdasarkan penilain subjektif penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli diantaranya adalah ahli bahasa dan ahli ITE.

"Kemudian penyidik sudah melakukan ppmeriksaan saksi dan ahli. Disini ada 3 orang saksi ahli bahasa, dan 2 orang saksi ahli ITE," imbuhnya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya satu bendel screenshot komentar di TikTok, satu buah ponsel milik tersangka yang digunakan saat mengunggah komentar ancaman, serta akun milik tersangka.

​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral