- Muhammad Bagas
Prabowo Siap Keluarkan Kebijakan Sanksi Berat Bagi Pejabat Negara yang Sepelekan LHKPN
Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengaku mendukung penuh pemberlakukan sanksi berat bagi pejabat negara yang menyepelekan LHKPN.
Hal itu disampaikan Prabowo saat turut hadir dalam kegiatan dialog Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan KPK pada Rabu (17/1/2024).
Menurutnya telah sewajibnya para pejabat negara melaporkan seluruh harta kekayaannya pada sistem LHKPN.
Sebab, kata Prabowo hal tersebut menjadi tonggak utama dalam memitigasi pencegahan tindak korupsi oleh pejabat negara.
"Karena itu saha sangat dukung LHKPN untuk ditegakkan dan diberi sanksi (jika) LHKPN itu tidak jujur," kata Prabowo dalam kegiatan tersebut, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga kandidat Pilpres 2024 untuk berkomitmen memberi sanksi tegas terhadap penjabat negara yang abai terhadap LHKPN.
Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomalango dalam kegiatan dialog Pembahasan Komitmen Berantas Korupsi Integritas (Paku Integritas) pada Rabu (17/1/2024).
dialog Pembahasan Komitmen Berantas Korupsi Integritas (Paku Integritas) pada Rabu (17/1/2024).
dialog Pembahasan Komitmen Berantas Korupsi Integritas (Paku Integritas) pada Rabu (17/1/2024).
dialog Pembahasan Komitmen Berantas Korupsi Integritas (Paku Integritas) pada Rabu (17/1/2024).
Pasalnya, kata Nawawi, banyak dari pejabat negara menyepelekan LHKPN akibat tak adanya sanksi berat dalam kebijakannya.
"Penguatan instrumen LHKPN. UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN, namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," ujar Nawawi di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Nawawi menuturkan saking lemahnya sanksi yang diberlakukan pada pelporan LHKPN membuat para pejabat negara menyepelekan hal tersebut.
Hal ini terbukti dari angka kepatuhan pejabat negara yang enggan melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh.
"Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," kata Nawawi.
"Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta," sambungnya.
Tak hanya itu, Nawawi turut serta meminta para kandidat Pilpres 2024 untuk dapat secara transparansi mewujudkan kebijakan soal LHKPN.
Pasalnya, kata ia, langkah tersebut dapat mewujudkan penekanan angka tindak pidana korupsi yang digembar-gemborkan para kandidat Pilpres 2024 pada setiap kegiatan kampenyanya.
"Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya," ungkapnya. (raa)