Siskaeee.
Sumber :
  • Cahya Sari-Antara

Siskaeee Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum: Terlalu Dipaksakan dan Terburu-buru

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menilai penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," kata dia, Kamis (18/1/2024). 

Tofan menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di dalam pasal tersebut berisi tentang perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Menurut Tofan, surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi. 

Di dalam amar putusan berbunyi Pasal 109 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1/2023) pekan depan.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1/2024).

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto.

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," katanya.

Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral