Lembaga Pemantau Pemilu.
Sumber :
  • Ist

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Daftarkan Diri Ke Bawaslu

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:37 WIB

Menurut Imam, Mustofa, Staff administrasi Bawaslu yang menerima kedatangan LPP Surak, langsung melakukan verifikasi terkait data-data yang disyaratkan seperti akta pendirian Yayasan, Legalitas pembentukan LPP Surak, data keanggotaan, sumber dana dan beberapa berkas lain yang dibutuhkan.

"Setelah berkas-berkas LPP Surak diverifikasi didepan kami, pak Mustofa meminta kami untuk mengisi dan melengkapi data keanggotaan atau perwakilan yang akan melakukan kegiatan pemantauan di lapangan berdasarkan wilayah berikut dilampirkan dengan KTP dan Pas Foto, guna pembuatan ID Card Pemantau Pemilu yang secara resmi akan dibuat dan dirilis oleh Bawaslu. Selain itu pak Mustofa juga mengatakan akan memberikan LPP Surak Sertifikat Akreditasi yang menyatakan bahwa LPP surak secara resmi terdaftar di Bawaslu RI sebagai Lembaga Pemantau Pemilu," urai Imam. 

Lebih lanjut imam menerangkan, Seritikat dan ID Card yang dikeluarkan oleh Bawaslu ini adalah untuk identitas anggota yang melakukan kegiatan Pemantauan atas tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bagi perwakilan Pemantau LPP SURAK tingkat Provinsi, disarankan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dalam melakukan kegiatan di lapangan.

"Jadi untuk anggota LPP Surak yang ada di Provinsi dan daerah,nantinya perlu berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai tingkatannya dan menunjukkan sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Pusat, sehingga keberadaan anggota LPP Surak yang melakukan kegiatan Pemantauan di daerah tidak dianggap.liar dan memiliki legitimasi secara formal. Anggota kami juga akan dilengkapi surat tugas dari LPP Surak dan ID Card sebagai tanda pengenal resmi" pungkas Imam. (ebs)

 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral