Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati.
Sumber :
  • VIVA

Viral Pengakuan Aktivis Munir Sebut Prabowo Tak Bersalah, Sang Istri: Ini Memutarbalikan Fakta, Dia Minta Prabowo Diadili

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:28 WIB

Jakarta, tvOnews.com - Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati membantah informasi yang beredar tentang prabowo tak bersalah dalam kasus penculikan aktivis HAM pada tahun 1997-1998.

Menurutnya, pertanyaan suaminya itu dilibatkan untuk menarik simpati orang-orang agar ikut mendukung paslon nomor urut 2 tersebut.  

"Banyak banget video almarhum (Munir) yang ada di medsos, di mana dia dipotong wawancaranya, dia wawancara dengan Fadli Zon. Katanya almarhum menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak bersalah, itu salah, itu salah banget,” ucap Suci dalam diskusi Imparsial, dikutip (19/01/2024).

Suci menegaskan, bahwa potongan vidio tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menurutnya, vidio itu merupakan pembodohan publik, karena telah membalikan fakta yang sebenarnya terjadi. 

Istri dari Munir itu, mengatakan sebenarnya Munir menginginkan Prabowo dibawa ke pengadilan HAM untuk memberikan kesaksiannya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. 

“Ada ruang di mana almarhum menginginkan Prabowo Subianto dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc yang harusnya dia (Prabowo) bisa, atau barangkali pertama dia menjadi saksi. tapi, dia (Prabowo) harus mempertanggung jawabkan,” tegas Suci.

Suci kembali menegaskan atas klaim Prabowo yang menyatakan dirinya tidak bersalah, karena ia tidak pernah dipenjara. 

Hal ini mengundang pertanyaan yang patut untuk dijelaskan oleh yang bersangkutan. Suci mengatakan, bahwa Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada saat itu sudah sering kali menarik Prabowo untuk datang ke Pengadilan Militer.                  

 "Saat itu, DKP tidak membawa ke Mahkama Militer karena juga Prabowo yang terus ke Yordania, gimana mau dibawa ke Pengadilan," ungkap Suci.                                                                

Menurutnya, meski seorang penculik sudah mengembalikan dan memulangkan para korban, namun unsur pidana yang dilakukan oleh seorang penculik tersebut tetap salah dan masih berlaku. 

Pelaku tidak seharusnya bisa lolos dari hukuman atas perbuatan yang telah dilakukannya.  Bahkan ia menganalogikan perbuatan Prabowo tersebut dengan kasus tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, meski koruptor sudah mengembalikan uang yang sudah diambilnya, tidak serta merta ia akan bisa dengan mudah lolos dari hukumannya.       

"Bukan berarti kemudian (aktivis) sudah dikembalikan, dia tidak bersalah, terus tidak dipenjara. Itu kan mengerikan,"  ungkapnya lagi.           

Namun demikian, menurutnya Capres nomor 2 itu masih tetap bertingkah seolah-olah tak bersalah dan masih menutupi kasus HAMnya dengan membangun citra sebagai politikus yang selalu gembira.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
01:52
01:19
01:21
02:27
01:08
Viral