Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Asabri.
Sumber :
  • Antara

Pledoi Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Sebut Tuntutan Mati Zalim

Senin, 13 Desember 2021 - 23:42 WIB

Jakarta, tvOne

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat selaku Terdakwa Korupsi Asabri menilai hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya zalim.

"Jelas tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk 'abuse of power' yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) untuk kliennya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam sidang Senin (6/12), JPU Kejagung menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang. Dalam tuntutan tersebut disebutkan Heru Hidayat mendapat keuntungan sebesar Rp12,643 triliun.

"Saya sungguh tidak mengerti, apa yang menjadi alasan dari jaksa sampai tega melakukan kezaliman seperti itu. Apakah karena adanya ambisi pribadi. Apakah hanya sekadar mencari ketenaran. Apakah ada dendam kepada saya atau pihak tertentu. Apakah ingin memamerkan kekuasaannya. Atau apakah ingin memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Kresna.

Menurut Kresna, apa pun alasan tersembunyi yang dimiliki oleh JPU, jaksa telah dibutakan hati nuraninya sehingga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya, bahkan sampai rela mengorbankan nyawa manusia.

"Teringat kembali saya ketika dalam proses penyidikan jaksa berulang kali berkoar-koar di media bahwa saya melakukan tindak pidana pencucian uang dengan berinvestasi pada bitcoin. Pertama kali saya mendengar mengenai hal tersebut, saya sungguh terkejut karena saya memang tidak pernah berinvestasi bitcoin," ujar Kresna yang membacakan pembelaan atas kliennya itu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
06:26
Viral