- (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
KPK Sebut Dua Tersangka Suap di DJKA Kemenhub Ternyata Berstatus ASN dan Pegawai BPK
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kedua tersangka baru tersebut ternyata berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA itu, termasuk perannya dalam kasus tersebut.
KPK nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.
Ali menjelaskan penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.