Korban Investasi Bodong Doni Salmanan.
Sumber :
  • IST

Geruduk Mahkamah Agung, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Tuntut Harta Dikembalikan

Senin, 22 Januari 2024 - 16:58 WIB

"Negara itu tidak merasakan kerugian yang rugi itu kami, banyak sekali korban yang harus mengalami guncangan mental bahkan nasibnya sangat terpuruk ada yang cerai sampai beberapa diantaranya pernah melakukan percobaan bunuh diri," ungkap Ridwan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Nibezahro Zebua mengatakan mereka menuntut agar Aset atau Barang Bukti dikembalikan ke para korban. Perwakilan dari pengurus korban dan kuasa hukum diterima oleh perwakilan dari ketua humas biro hukum Mahkamah Agung RI.

"Dari kami menyampaikan aspirasi bahwa kasus hukum yang sama dari Fakar Suhartami, Indra Kenz, DNA pro, trading Farenheit, robot ATG semua dikembalikan ke para korban namun hanya kasus Doni Salmanan saja aset dirampas untuk negara, sedangkan negara tidak di rugikan," katanya.

Dari perwakilan Humas Biro hukum MA akan menyampaikan aspirasi para korban ke pimpinan ketua mahkamah Agung RI.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral