Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Ini Respon Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Firli Bahuri selaku eks Ketua KPK RI sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengajuka praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

 

Pengajuan pra peradilan itu dilayangkan Firli Bahuri dengan menggugat penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL. 

 

Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan gugatan dimasukan pada Senin 22 Januari 2024. 

 

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip laman tersebut,  Selasa (23/1/2024). 

 

Sementara Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kubunya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Filri Bahuri. 

 

Menurutnya pihaknya telah menyiapkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam menghadapi persidangan gugatan praperadilan itu. 

 

"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/1/2024). 

 

Di sisi lain, Ade Safri mengungkapkan pihaknya telah secara profesional dalam menetapkan status tersangka kepada Filri Bahuri. 

 

Kata ia, penyidikan telah secara transparan dan memenuhi etik dalam melakukan pengusutan kasus pemerasan terhadap SYL tersebut.

 

 

"Dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," katanya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral