- Muhammad Bagas-tvOne
TKN Prabowo-Gibran Bela Jokowi: Presiden Boleh Dukung Capres
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, membela Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dituding melakukan perbuatan tak etis sebagai kepala negara.
Tudingan itu muncul karena Jokowi dianggap tidak netral di Pilpres 2024. Sikap Jokowi dinilai terlalu condong ke salah satu pasangan calon.
“Narasi tersebut adalah narasi sesat karena secara prinsip dan etik tidak ada yang salah juga tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resmi, Rabu (24/1/2024).
Dia merujuk pada Pasal 23 ayat (1) dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bunyinya, setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
“Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat bahwa jika presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasan untuk menguntungkan pihak yang didukung,” ujarnya.
“Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai presiden incumbent,” lanjut Habiburokhman.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa presiden boleh memihak salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
Dengan catatan, tidak boleh memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi.
“Poinnya adalah presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus presiden. Yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman pun mengutip contoh kasus di Amerika Serikat di mana presiden incumbent boleh mendukung dan berkampanye untuk salah satu capres.
“Tahun 2008 Presiden George W. Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama. Tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump,” jelasnya.
Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir jika Jokowi mendukung dan ikut kampanye terhadap salah satu pasangan calon.
Sebab, Indonesia memiliki aturan dan lembaga penegak hukum yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu pasangan calon,” tandas Wakil Ketua Komisi III DPR itu. (saa/nsi)