- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks
Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juru bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks berupa tudingan aparat yang tak netral pada perhelatan Pilpre 2024 ini.
Diketahui, pemeriksaan kedua terhadap Aiman Witjaksono terjadwal dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024).
"Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap saksi Aiman Adi Witjaksono," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes, Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ade Safri menuturkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua itu kepada kubu Aiman Witjaksono.
Menurutnya kubu Aiman Witjaksono pun telah menerima surat panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan Polda Metro Jaya.
"Surat panggilan saksi ke-2 tersebut telah diterima pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 pukul 19.15 WIB," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pastikan pengusutan kasus pelaporan terhadap calon legislatif (Caleg) Perindo, Aiman Witjaksono terkait tudingannya anggota Polri yang diduga tak netral dalam Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
"Jadi pasca penyelidik menerima Laporan Polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindaklanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Ade Safri dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Di sisi lain, pengusutan perkara yang membelit Aiman Witjaksono itu terbentur dengan sebelumnya menerbitkan Surat Telegram nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Namun, Ade Safri memastikan pihaknya melakukan pengusutan awal perkara yang membeli Juru bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Menurutnya langkah pengusutan awal dilakukan untuk memastikan kasus tersebut memiliki unsur pidana ataupun tidak.
"Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat," jelas Ade.
"Atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, perdagangan orang)," sambungnya.
Diketahui, Aiman Witjaksono dipolisikan akibat buntut tudingan anggota Polri tak netral pada Pemilu 2024.
Bahkan, terdapat 6 laporan polisi yang dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat terhadap Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya.
Dalam 6 laporan yang telah diterima polisi, Aiman dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (raa)