Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Bareskrim Polri Tak Lakukan Penahanan Terhadap Relawan Ganjar-Mahfud Usai Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks
Rabu, 24 Januari 2024 - 20:45 WIB
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," kata Trunoyudo.
Adapun, kata Trunoyudo, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus yang membelit Palti Hutabarat.
Karenanya ia mengaku belum dapat membeberkan rangkaian penyidikan secara rinci dalam kasus tersebut.
"Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti," katanya.