- Istimewa
Anak Buah Cak Imin Ditangkap KPK atas Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era SBY
KPK sebenernya menjadwalkan memeriksa satu tersangka lainnya kasus ini, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Namun, Karunia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"Sedangkan KRN (Karunia), kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
KPK telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari perhitungan yang dilakukan BPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar.
Dalam kasus ini, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mhs/muu)