- istimewa
Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye, KPK Mulai Proses Laporan MAKI
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Laporan itu sebelumnya dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke KPK pada Kamis, 21 Desember 2023. MAKI menduga hasil dari pertambangan ilegal sebesar Rp400 miliar digunakan untuk kampanye pada Pemilu 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim pengaduan masyarakat (dumas) KPK sedang mempelajari dan menelaah laporan MAKI tersebut.
"Masih dalam tahap telaah di pengaduan masyarakat," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan laporan MAKI sudah dalam penelaahan tim dumas. "Masih telaah di dumas," kata Marwata.
KPK dipastikan telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan pertambangan ilegal, termasuk soal aliran uang untuk kampanye. Laporan dari MAKI akan menjadi sumber data untuk melakukan penyelidikan.
"Tapi itu sebagai sumber data yang sedang kami lakukan penyelidikan di Konawe," kata Ali.