Capres nomor urut 01 Anies Baswedan saat debat pertama di Kantor KPU RI..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

KPU Minta Jokowi Cuti ke Presiden Kalau Mau Ikut Kampanye, Anies Baswedan: Makanya Ikut Aturan!

Jumat, 26 Januari 2024 - 19:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan merespons ucapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari yang mengatakan jika Joko Widodo (Jokowi) ingin ikut kampanye silakan ambil cuti kepada Presiden.

Hal ini imbas pernyataan Jokowi terkait presiden boleh bersikap tidak netral dan ikut kampanye beberapa waktu lalu.

"Makanya kalau mau bertindak mengikuti aturan, kalau tidak nanti akan menimbulkan keributan yang enggak perlu, dan akhirnya akrobat-akrobat yang enggak perlu begini," ujar Anies, saat kampanye di Maluku Utara, Ternate, Jumat (26/1/2024).

Bahkan eks Gubernur DKI Jakarta ini pun mengatakan pernyataan Jokowi tersebut pun menjadi buah bibir dan bahan obrolan yang tidak produktif.

"Kita ini sedang bernegara, kalau bernegara ikuti aturan, tata kelola negara yang benar. Ini bukan menjalankan selera, ini bukan rumah pribadi, ini adalah negara," jelas dia.

Bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menegaskan Jokowi sebagai presiden harus mengikuti aturan yang ada.

"Buat KPU juga ikutin aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan kebingungan, kan saya dari kemarin bilang, tanyakan pada ahli tata negara," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan kalau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ikut kampanye selama Pemilu 2024, maka Jokowi mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri). Iya kan presiden cuma satu,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (25/1/2024). 

Hasyim menyebut hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye.

Kemudian, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres). 

Presiden juga cuti di luar tanggungan negara. Artinya, presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral