- istimewa - Antara
Aiman Sempat Berdebat soal HP saat Diperiksa 12 Jam di Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono rampung diperiksa soal kasus aparat tak netral. Aiman diperiksa selama 12 jam lamanya.
"Bahwa hari ini kami diperiksa 12 jam, ada istrihat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yabg wajib dilindungi identitasnya," kata Aiman, Jumat (26/1/2024).
Aiman juga menghargai sekali kedatangan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam pemeriksaannya. Meski, HT diakuinya memang tak bisa bertemu dalam pemeriksaan itu.
"Hadir ke sini datang untuk menjenguk saya meskipun tidak diperkenankan untuk bertemu saya. Tapi saya menghargai betul dari hati saya yang paling dalam bahwa pimpinan saya tertinggi itu memberikan apresiasi, memberikan perhatian begitu besar kepada kami disini yang terus menghadapi apa yang kami terima pada hari ini," pungkas Aiman.
Lebih lanjut Aiman jelaskan, khawatir HP-nya disita. Sebab, semua data pribadinya ada di sana.
Dia akui dirinya takut informasi narasumbernya yang memberitahu soal aparat tidak netral bisa terkuak karena HP-nya disita.
"Iya, jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada disana. Meskipun, itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," ujar Aiman.
Sebelumnya diberitakan, Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB dengan didampingi oleh para kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud MD dan sejumlah relawan.
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Witjaksono terkait dengan berita bohong atau hoaks.
"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Ade Safri menjelaskan Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (aag)