Sumber :
- Istimewa
Tak Terlacak Bareskrim Polri, Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Diciduk Usai Langgar Keimigrasian di Thailand
Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:23 WIB
Namun, didapati keuntungan tak ada yang didapat oleh para member investasi bodong robot trading Viral Blast tersebut.
Adapun para pelaku disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (raa)