Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast, Putra Wibowo saat ditangkap Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Tak Terlacak Bareskrim Polri, Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Diciduk Usai Langgar Keimigrasian di Thailand

Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo diciduk Bareskrim Polri usai buron sejak tahun 2022 silam. 

 

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin mengatakan penangkapan buronan itu dari adanya pelanggaran keimigrasian dari pelaku. 

 

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2024). 

 

Samsul menuturkan selama pelariannya Putra memilih bertempat tinggal di Bangkok, Thailand bersama istrinya tanpa terdeteksi polisi yang memburunya. 

 

Lantas seketika, Putra didapati melanggar keimigrasian berupa melebihin izin batas tempat tinggal oleh pemerintah setempat. 

 

Saat itu pula, kepolisian mendapati Putra Wibowo yang telah ditahan pihak imigrasi Thailand dan menggiringnya ke tanah air. 

 

"Ketika sudah melewati batas tinggal, izin tinggal, overstay, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Imigrasi Thailand, tersangka dapat ditemukan," kata Samsul. 

 

"Kemudian kita lakukan dengan tim gabungan Div Hubinter Bareskrim, berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan tersangka," sambungnya. 

 

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni RPW, ZHP, MU dan Putra Wibowo terkait kasus robot trading Viral Blast. 

 

Para tersangka menggerakka investasi bodong terswnut dengan skema piramida alias ponzi dengan 12 ribu member yang bergabung. 

 

Dari aksi investasi bodong itu total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp540 miliar dengan nilai investasi para member senilnai Rp1,2 triliun. 

 

Modus operandi investasi bodong robot trading itu berupa para pelaku yang memasarkan produk E-Book dengan nama Viral Blast kemudian digunakan untuk membuat trading. 

 

Namun, dalam pelaksanaannya uang milik para member disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi maupun dibagi kepada pengurus dan leadernya. 

 

Lantas para member dijanjikan mendapat keuntungan setiap bulannya dengan metode pembayaran withdraw. 

 

Namun, didapati keuntungan tak ada yang didapat oleh para member investasi bodong robot trading Viral Blast tersebut. 

 

Adapun para pelaku disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral