- Setpres
Jarnas Gamki Gama Laporkan Jokowi ke Bawaslu Buntut Pose Acungkan 2 Jari dari Mobil RI 1
Jakarta, tvOnenenws.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI buntut pose acungkan 2 jari dari dalam mobil.
Jokowi dilaporkan oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) pada Kamis (26/1/2024).
Menurut Ketua Jarnas Gamki Gama Rapen Sinaga, pose 2 jari yang dilakukan Jokowi pada kunjungannya ke Salatiga merupakan suatu dugaan tindakan pelanggaran pemilu.
"Hari ini kami mau membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir. H. Joko Widodo terkait dengan kunjungan ke Salatiga yang mengacungkan pose 2 jari," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (27/1/2024).
Rapen menjelaskan bahwa pihaknya mengadukan Jokowi berdasarkan Pasal 547 Undang-Undang Pemilu 7 tahun 2017.
Dimana, lanjutnya, salam 2 jari yang diacungkan Jokowi merupakan simbol dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.