Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Pemkot Tangsel Buka Ruang Diskusi Pelaku Usaha Usai Kenaikan Pajak Hiburan
Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:39 WIB
Adapun Benyamin mengaku belum ada respon penolakan dari para pelaku usaha tersebut mengingat belum diterapkannya kenaikan pajak hiburan itu.
"Sampai hari ini belum (reaksi penolakan), karena kami kan juga belum menerapkan (kenaikan pajak hiburan)," ujarnya.
Diketahui, kenaikan pajak hiburan diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mengacu pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40 hingga 75 persen. (raa)