- tvOnenews.com/Rizki Amana
Pemkot Tangsel Buka Ruang Diskusi Pelaku Usaha Usai Kenaikan Pajak Hiburan
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengaku masih mengkaji penerapan kenaikan pajak tempat hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkap pihaknya masih membuka diskusi terhadap para pengusaha hiburan hingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Masih kita diskusikan panjang, termasuk juga dengan para pelaku hiburan. Apa saja yang disebut dengan jenis hiburan itu," ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Sabtu (26/1/2024).
Benyamin menuturkan koordinasi dengan dengan memilah sejumlah usaha hiburan yang masuk dalam kategori kenaikan pajak.
Kata ia saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan data melalui Badan Pendapatan Daerah terkait usaha hiburan yang masuk dalam kategori kenaikan pajak tersebut.
"Saya sedang mempelajari. Sampai dengan hari ini saya belum mendapatkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah pelaksanaan dari kenaikan pajak hiburan," kata Benyamin.
"Kan seperti spa itu tidak masuk dalam hiburan (seperti karaoke) karena itu masuk dalam faktor kesehatan. Jadi saya masih pelajari," sambungnya.
Adapun Benyamin mengaku belum ada respon penolakan dari para pelaku usaha tersebut mengingat belum diterapkannya kenaikan pajak hiburan itu.
"Sampai hari ini belum (reaksi penolakan), karena kami kan juga belum menerapkan (kenaikan pajak hiburan)," ujarnya.
Diketahui, kenaikan pajak hiburan diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mengacu pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40 hingga 75 persen. (raa)