- Antara
Catat, Mal Beroperasi Hingga Pukul 17.00 Setelah PPKM Mikro Direvisi
Jakarta - Pemerintah akan kembali merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19, yang saat ini sudah mencapai 21 ribu kasus per hari. Salah satunya adalah jam operasional mal yang hanya diizinkan hingga pukul 17.00 WIB.
Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyatakan ada beberapa revisi terhadap aturan PPKM Mikro yang berlaku saat ini sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, yang digelar di Jakarta, Senin (28/6) kemarin.
"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan oranye," kata Ganip dalam rapat koordinasi satgas penanganan Covid-19, yang ditayangkan di Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/6).
Selain aktivitas di perkantoran, aktivitas ekonomi juga akan kembali dibatasi.
"Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal, ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17:00. Kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away, dibatasi sampai pukul 20:00", tegas Ganip.
Pembatasan ini akan diterapkan sebagai revisi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021, yang berlaku hingga 5 Juli 2021.