Operasional Mal Akan Dibatasi.
Sumber :
  • Antara

Catat, Mal Beroperasi Hingga Pukul 17.00 Setelah PPKM Mikro Direvisi

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:55 WIB

Jakarta - Pemerintah akan kembali merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19, yang saat ini sudah mencapai 21 ribu kasus per hari. Salah satunya adalah jam operasional mal yang hanya diizinkan hingga pukul 17.00 WIB.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyatakan ada beberapa revisi terhadap aturan PPKM Mikro yang berlaku saat ini sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, yang digelar di Jakarta, Senin (28/6) kemarin.

"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan oranye," kata Ganip dalam rapat koordinasi satgas penanganan Covid-19, yang ditayangkan di Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/6).

Selain aktivitas di perkantoran, aktivitas ekonomi juga akan kembali dibatasi.

"Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal, ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17:00. Kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away, dibatasi sampai pukul 20:00", tegas Ganip.

Pembatasan ini akan diterapkan sebagai revisi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021, yang berlaku hingga 5 Juli 2021.

 

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, revisi aturan ini bertujuan menekan angka mobilitas penduduk yang menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid-19.

Sementara itu, untuk kegiatan non-esensial akan terus dievaluasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan terus melakukan pencegahan dan pembinaan secara tegas. Serta konsistensi dalam menjalankan aturan, di samping koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarpihak.

Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi penanganan pandemi dengan memperbanyak testing dan juga tracing. Masyarakat pun  diingatkan untuk selalu patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (arf/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral