- IST
Dorong Amicus Curiae untuk Karen Agustiawan, Pengamat Sebut Pengadaan LNG Perintah Jabatan
Terkait oversupply, Syaefullah menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG akan berlangsung hingga 2040, dan kerugian yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021 ini ditengarai akibat Pandemi Covid-19, di mana semua harga komoditas dunia anjlok dan sistem transportasi antar negara terganggu, karena banyak pemberlakuan lockdown.
"Padahal dari impor LNG CCL ini Pertamina kini telah menerima keuntungan yang sangat besar. Sampai Desember 2023 saja, keuntungan yang diterima Pertamina sudah mencapai USD91.617.941 atau sekitar Rp1,425 Triliun. Sehingga tidak tepat disebut adanya kerugian negara," terangnya.
Gugatan Karen Agustiawan dkk kepada PwC Lanjut ke Persidangan Pokok Perkara
Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan Mantan Vice President Business Development and Commercial Gas Pertamina Djohardi Angga Kusumah kepada pihak Tergugat, yakni PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC), akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara pada 1 Februari 2024.
Kuasa Hukum Penggugat, Humisar Sahala Panjaitan saat Diskusi 'Ngopi Bareng Awak Media' yang didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Jumat (26/1) mengatakan proses mediasi yang dilakukan di PN Jakarta Selatan menghasilkan deadlock.
“PwC kami gugat karena dalam Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina tertanggal 23 Desember 2020, telah menyajikan beberapa kesimpulan yang Prematur, Tidak Akurat, Gegabah, dan Menyesatkan. Misalnya, dari 3 orang Klien kami, PwC hanya mewawancari 1 orang sebagai auditee. PwC pun telah keliru atau salah dalam memahami Anggaran Dasar Pertamina, PwC tidak membaca dan/atau tidak memahami Board Manual, RKAP, RJPP PT Pertamina (Persero), dan lain-lain,” jelas Sahala.
Kemudian lanjut Sahala, Laporan PwC tersebut telah dijadikan sebagai salah satu dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang berimbas kepada nasib kliennya.
"Sebelumnya Ibu Karen Agustiawan juga pernah menyampaikan surat kepada PwC tertanggal 9 Oktober 2023 yang menyatakan keberatan terkait hasil laporan tersebut, namun tidak ada respon dari pihak PwC atas keberatan tersebut," tambah Sahala.