Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Sumber :
  • Antara

Majelis Hakim Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Terdakwa R.J. Lino di Pelindo II

Selasa, 14 Desember 2021 - 23:48 WIB

"Dalam diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat melakukan korupsi. Maka, hakim ketua majelis tidak sepakat dengan penuntut umum, hakim anggota I dan hakim anggota II ad hoc. Jika pada diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat pengadaan 3 unit QCC, tidak ada pidana tanpa ada niat jahat dan beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa," ucap Rosmina.

Atas vonis tersebut, R.J. Lino dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (umm/ant)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
06:21
06:40
07:47
02:37
03:27
Viral