- BPMI
Iriana Acungkan Dua Jari Saat Kunjungan ke Salatiga, Pengamat: Bawaslu Harus Bergerak
Ray menyampaikan, setidaknya ada 2 dugaan pelanggaran dalam kasus ini. Pertama, mengacungkan jari untuk simbol nomor urut Capres-Cawapres tertentu. Kedua, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
"Keduanya bertalian tapi sekaligus terpisah. Mengacungkan dua jari oleh pejabat negara dari fasilitas negara, adalah dua kasus yang saling terkait," kata Ray.
Ray menegaskan, siapa pun yang mengacungkan 2 jari dari dalam mobil dinas Kepresidenan, yang merupakan fasilitas negara juga dapat diduga melanggar aturan pemilu.
"Itu tidak dilihat apakah pelakunya pejabat negara atau bukan. Atas dua dugaan pelanggaran ini, Bawaslu belum terlihat bergerak melakukan tugasnya," ujar Ray.
Dia menambahkan, penanganan dugaan pelanggaran pemilu itu punya batas waktu. Bawaslu hendaknya segera bertindak sebelum batas waktu dimaksud terlampaui. Sebab, jika sudah terlampaui, kasusnya sudah tidak bisa ditangani. (rpi/ebs)